10 September 2026

PEREMPUAN BUKAN TAHANAN: MEMBACA PESAN SURAH AN NISA DI TENGAH KASUS PENYIKSAAN PEREMPUAN

Purwokerto – Belakangan ini masyarakat kembali dikejutkan oleh sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya adalah kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung yang dilakukan oleh pacarnya, serta kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi di Tegal. Peristiwa-peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga mencerminkan krisis moral dan kemanusiaan yang masih mengakar dalam cara sebagian orang memandang relasi dengan perempuan.

Di tengah kenyataan tersebut, Surah An Nisa menawarkan pandangan yang sangat mendasar tentang martabat manusia. Surah ini tidak hanya berbicara mengenai hukum keluarga, tetapi juga membangun fondasi peradaban yang menjunjung keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan.

Surah An Nisa bukan tanpa alasan diberi nama “Perempuan”. Para ulama menjelaskan bahwa surah ini merupakan salah satu fondasi utama Al Qur’an dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, khususnya terhadap kelompok yang pada masa jahiliah sering mengalami ketidakadilan, seperti perempuan, anak yatim, dan orang-orang lemah.

Tradisi Arab sebelum Islam

Berbeda dengan tradisi Arab sebelum Islam yang kerap memandang perempuan sebagai objek warisan atau simbol kehormatan keluarga semata, Al Qur’an justru menempatkan mereka sebagai subjek yang memiliki hak, kehormatan, dan perlindungan hukum. Karena itu, membaca Surah An Nisa di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan berarti menghidupkan kembali visi Islam tentang peradaban yang menjunjung tinggi martabat manusia.

Pesan itu tampak sejak ayat pertamanya. Allah tidak memulai dengan seruan, “Wahai perempuan” atau “Wahai laki-laki”, melainkan “Wahai manusia” (ya ayyuha an nas). Allah menegaskan bahwa seluruh manusia diciptakan dari satu jiwa (nafs waḥidah). Dengan demikian, laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang sama sebagai ciptaan Allah. Hubungan antarmanusia seharusnya dibangun atas dasar penghormatan dan tanggung jawab, bukan dominasi dan penguasaan.

Pergaulilah mereka dengan cara yang patut

Karena itu, dalam Islam perempuan bukanlah milik siapa pun. Istri, anak perempuan, maupun perempuan pada umumnya adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga kehormatan, keselamatan, dan hak-haknya. Rasulullah SAW bahkan menegaskan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” Prinsip tersebut ditegaskan kembali dalam Surah An-Nisa ayat 19 melalui firman Allah, “Wa ‘asyiruhunna bil ma’ruf” (pergaulilah mereka dengan cara yang patut).

Menurut para mufasir, kata ma’ruf mencakup seluruh bentuk perlakuan yang baik, seperti penghormatan, kelembutan, perlindungan, pemenuhan hak, serta menjauhkan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Karena itu, tindakan mengurung, mengintimidasi, atau menyiksa perempuan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan perintah Al-Qur’an. Ukuran kemuliaan seorang laki-laki bukanlah seberapa besar ia mampu menguasai perempuan, melainkan seberapa mulia akhlaknya dalam memperlakukan mereka.

Mentalitas fir’aun

Sebaliknya, ketika seseorang merasa berhak mengendalikan, mengurung, mengintimidasi, atau menyiksa orang lain atas nama cinta, kecemburuan, ataupun kekuasaan, sesungguhnya ia sedang memperlihatkan mentalitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. Al Qur’an menggambarkan sikap seperti itu melalui sosok Fir’aun, yaitu penguasa yang menganggap manusia berada di bawah kendalinya.

Fir’aun bukan sekadar simbol kesombongan, melainkan lambang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks kehidupan sekarang, setiap bentuk penyekapan, kekerasan, intimidasi, maupun penguasaan mutlak terhadap orang lain dapat dipandang sebagai cerminan “mentalitas Fir’aun”, yaitu keinginan menjadikan manusia lain sebagai objek kekuasaan.

Al Qur’an juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kekuasaan adalah amanah, bukan hak untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam Surah An Nisa ayat 58, Allah memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan ditegakkan dengan adil.

Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi pemimpin negara atau aparat penegak hukum, tetapi juga dalam lingkup keluarga. Seorang suami, ayah, atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab terhadap perempuan tidak diberi legitimasi untuk menguasai, melainkan diperintahkan untuk menjaga, melindungi, dan berlaku adil. Ketika amanah berubah menjadi alat penindasan, saat itulah seseorang telah menyimpang dari nilai-nilai AlQur’an.

Hubungan yang sehat dalam Islam dibangun di atas mawaddah wa raḥmah (cinta dan kasih sayang), bukan rasa memiliki secara mutlak. Ketika cinta berubah menjadi kontrol yang berlebihan, ancaman, isolasi, kekerasan fisik maupun psikologis, hubungan tersebut telah kehilangan nilai-nilai Islam. Memang tidak semua hubungan memiliki pola yang sama, tetapi setiap bentuk relasi yang menghilangkan kebebasan dan martabat seseorang harus menjadi perhatian bersama.

Oleh karena itu, kasus-kasus penyiksaan terhadap perempuan hendaknya tidak hanya memunculkan kemarahan kepada pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk mengoreksi cara pandang masyarakat terhadap relasi antarmanusia. Selama masih ada anggapan bahwa seseorang berhak menguasai, mengurung, atau merendahkan orang lain, benih-benih kezaliman akan terus tumbuh.

Surah An Nisa mengajarkan bahwa kemuliaan manusia lahir dari kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber penciptaan yang sama dan sama-sama merupakan hamba Allah. Tidak ada ruang bagi hubungan yang dibangun atas dasar kepemilikan mutlak. Yang ada hanyalah amanah, tanggung jawab, perlindungan, dan kasih sayang.

Membangun kesadaran

Karena itu, upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan langkah yang lebih menyeluruh, yaitu memperkuat pendidikan akhlak dan nilai-nilai kesetaraan sejak dalam keluarga, membangun kesadaran bahwa cinta bukanlah penguasaan, memperkuat pendidikan keagamaan yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, memberikan perlindungan hukum yang tegas kepada korban, serta mendorong masyarakat untuk tidak diam ketika menyaksikan tanda-tanda kekerasan. Masjid, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama untuk menanamkan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari ajaran Islam.

Pada akhirnya, ukuran sebuah peradaban bukanlah seberapa besar kekuasaan seseorang, melainkan seberapa aman mereka yang lemah hidup di bawah kekuasaan tersebut. Ketika perempuan dapat hidup dengan aman, dihormati, dan diperlakukan secara adil, di situlah nilai-nilai Islam benar-benar hadir dalam kehidupan. Sebaliknya, ketika masih ada penyiksaan, intimidasi, dan penindasan terhadap perempuan, masyarakat perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah benih-benih mentalitas Fir’aun masih tumbuh di tengah kehidupan kita?

Kasus-kasus penyiksaan terhadap perempuan juga mengingatkan bahwa kekerasan hampir selalu diawali oleh pengabaian terhadap martabat manusia. Sering kali kekerasan tidak langsung berbentuk pukulan atau penyekapan, tetapi dimulai dari penghinaan, kontrol berlebihan, ancaman, pembatasan pergaulan, hingga penghilangan kebebasan korban mengambil keputusan. Karena itu, pencegahan harus dimulai sejak gejala-gejala awal tersebut muncul. Semakin cepat masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar berani bertindak, semakin besar peluang mencegah kekerasan yang lebih berat.

Inilah pesan terdalam Surah An Nisa: Islam tidak sekadar membela perempuan, tetapi membebaskan seluruh manusia dari keinginan untuk menjadi “Fir’aun kecil” dalam kehidupan orang lain. Perempuan bukanlah tahanan, bukan objek pelampiasan emosi, dan bukan milik siapa pun. Mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap mereka bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai Al-Qur’an.

 

 

Nama Penulis : Teguh Wiyono, M.Pd.I

Profil : Dosen Matakuliah Pendididikan Agama Islam di Univeritas AMIKOM Purwokerto

Terkait